Kota, Wartatasik.com – Aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) diwarnai berbagai orasi serta aksi bakar ban dari para mahasiswa untuk menolak pengesahan pasal-pasal dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).
Dalam aksi di Gedung DPRD Kota Tasik itu para mahasiswa memaksa memasuki dan menduduki ruang rapat paripurna tetapi tak ada satu anggota dewan pun yang menghadapinya.
Koordinator lapangan Rendi Rizki Sutisna mengatakan bahwa dalam aksi ini para mahasiswa tidak semata-mata menolak RKUHP saja, juga menolak rancangan sejumlah pasal yang bermasalah.
“Beberapa diantaranya yakni pasal 218 ayat 1 terkait penghinaan terhadap presiden, atau wakil presiden bisa terjerat pidana 3 tahun,” ungkap Rendi korlap aksi tersebut.
Bila memang tidak ada semuanya hadir, massa aksi sepakat akan menginap disini (Di Ruang Paripurna DPRD) setelah magrib itu teatrikal, saat ini juga teman-teman sedang uji narasi,” lanjut Rendi, Kamis (15/12/2022).
Ditempat terpisah, H Muslim S.Sos M.Si mewakili Ketua DPRD mengatakan bahwa yang disampaikan para masiswa DPRD Kota Tasikmalaya selalu menyampaikan kepada pimpinan pusat, “Kami hanya menampung saja selanjutnya disampaikan ke pusat
“Karena kita (DPRD) Kota Tasikmalaya hanya menampung aspirasi dari para mahasiswa, dan kami akan sampaikan itu ke pusat, jadi setiap orangpun bisa menyampaikan, apalagi mahasiswa,” ungkap Muslim. Sus