Kota, Wartatasik.com – Hampir 200 NIK atau keping e-KTP tiap harinya diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya. Namun ada yang berbeda dengan sebelumnya yakni Disdukcapil dikerumuni massa setiap harinya, dikarenakan pertanggal 5 Maret 2018 lalu, pihak dinas mewajibkan warga masyarakat yang ingin mendapatkan e KTP harus datang ke kantor tersebut.
“Kebijakan tersebut tiada lain untuk memberikan edukasi atau pembelajaran dan informasi terhadap masyarakat akan proses pembuatan KTP elektronik ini. Juga bisa dijadikan momen menyampaikan langsung jika ada keluh kesah kepada kami, bisa dikatakan pelayanan prima terhadap masyarakat,” papar Sekretaris Disdukcapil Kota Tasikmalaya Drs. Mujadi, Jumat (16/03/2018)
Tidak hanya itu, lanjut Ia, pihaknya ingin meminimalisir praktek-praktek percaloan yang marak dalam pembuatan kartu identitas tersebut, “Karena tidak kami pungkiri, banyak masyarakat yang menggunakan jasa pihak ketiga. Padahal pembuatan e- KTP ini jelas tidak dipungut biaya atau gratis,” imbuhnya.
Mujadi menegaskan pihaknya tidak akan melayani pembuatan e KTP melalui orang lain, “Harus datang sendiri, kecuali masih anggota keluarga boleh, artinya yang tertera di dalam Kartu Keluarga, itu masih bisa,” pungkasnya. asron