Kota, Wartatasik.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama LSM PADI (Peradaban Demokrasi Indonesia) dengan agenda tindak lanjut mengenai bangunan diatas Sempadan Sungai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (04/04/2023).
“Semua urusan Sungai Cimulu Ciloseh sudah menjadi rahasia umum, Polres, Intel, Pol PP bahwa ada kelalaian dari pemerintah setempat khususnya daerah yang dipegang oleh jabatan wali kota yang notabene teritorialnya wilayah Jawa Barat,” ucap ketua PADI Iwan Restiawan ditemui di lokasi Cimulu Ciloseh ketika usai melakukan sidak bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya.
Iwan mengatakan bahwa ketika Gubernur membiarkan alam rusak berarti secara etika kepemimpinan sudah melakukan pelanggaran kerusakan.
“Saya mau diskusikan kepada teman Lingkungan hidup kira kira gubernur kalau dilaporkan ke mabes polri masuk ganya ke unsur pidana?,”ucapnya.
Untuk masyarakat yang ada dan membangun di pinggir sungai, menurutnya kalau tidak mendapatkan edukasi tentang hukum akan terus menerus sperti ini.
Baca juga: Tinjau Lapangan, H Muslim Ingatkan Masyarakat Jangan Asal Membangun
“Untuk itu, kami bersama kepolisian memberikan edukasi ke masyarakat diharapkan jangan sampai membangun di pinggir sungai,” katanya.
Maka kesimpulannya ini adalah Gubernur Jawa Barat dengan Wali Kota Tasikmalaya indikasinya sama tidak pernah peduli terhadap lingkungan dan alam.
“Dinas terkait kebingungan dari BBWS, PUTR, Satpol PP sampai ada bangunan yang jelas melanggar tidak bisa di eksekusi karena diduga banyak oknum birokrasi yang terlibat,” pungkasnya. Sus