Usai Peluncuran Tahapan Pelaksanaan KPU RI, Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Tasik Terakit Pemilu

Usai Peluncuran Tahapan Pelaksanaan KPU RI, Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Tasik Terakait Pemilu | Suslia

Kota, Wartatasik.com – KPU RI secara resmi telah meluncurkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Beberapa tahapan dilalui, seperti pendaftaran partai politik, verifikasi kepengurusan dan keanggotaan, penataan Dapil pencalonan, kampanye masa tenang, pemungutan sampai pelantikan calon terpilih.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Yaqin usai kegiatan peluncuran tahapan jadwal pemilu menjelaskan terkait Pemilu di tahun 2024.

“Pemungutan dilakukan tanggal 14 Februari 2024 (Rabu), Pemilu terdiri dari Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPR RI, DPRD provinsi anggota DPRD kota,” ungkapnya, Selasa (14/06/2022).

Sementara itu lanjut Ade Zaenul, jumlah KPU kota Tasikmalaya akan dilanjutkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, melalui coklit dan pleno sampai terdatanya daftar pemilih tetap.

“Jumlah garis besarnya di kota Tasikmalaya mendekati 500 pemilih dan untuk pendaftaran partai politik mulai bulan Agustus mulai di tingkat KPU RI sampai di tingkat kab/kota verifikasi, baik secara kepengurusan maupun administratif,” ucapnya.

Berita terkait:

Dimulainya Tahapan Pesta Rakyat, Bawaslu RI Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Ditempat sama ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tasikmalaya Ijang jamaludin mengatakan, persiapan dari Bawaslu secara SDM infrastruktur, karena tantangannya adalah keserentakan pemilu 2024.

“Serentak, pemilu pileg dan pilpres kemudian dibulan Novembernya pilkada dan yang menjadi tatantangnya adalah irisan UU yang berbeda yaitu UU no 7 tahun 2012 dan UU no10 tahun 2016,” paparnya.

Ijang menyebut, yang menjadi tahapan puncak akan terjadi di tahun 2023, maka Bawaslu mempersiapkan proses proses pencegahan.

“Karena pada tahapan pendaftran Bawaslu menyiapkan akses pelayanan cepat bagi teman teman partai politik yang merasa di rugikan,” pungkasnya. Suslia.

 

Klik like dan subscribe channel kami: 

Berita Terkait