Kota, Wartatasik.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi mengakui pihaknya sudah selesai melakukan pembahasan seluruh ayat dan pasal dalam Raperda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Selanjutnya, Ia akan mengadakan public hearing dengan mengundang seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam pembahasan LP2B ini di fase berikutnya.
Lahan yang akan di LP2B kan katanya, seluas 855,36 hektare itu sudah di split, “Tidak termasuk lahan pertanian yang nantinya diproyeksikan untuk pembangunan jalan tol dan lainnya,” ujarnya, Kamis (05/01/2023).
Nanti itu tambah Andi, sudah diluar peruntukan jalan tol atau lainnya. Inshaalloh sudah selaras dengan rencana tata ruang wilayah Kota Tasikmalaya seluas 855,36 hektare itu sudah di split.
“Tidak termasuk lahan pertanian yang nantinya diproyeksikan untuk pembangunan jalan tol dan lainnya,” kata Andi saat ditemui waratatasik.com di ruang kerjanya,
Dikatakannya, lahan pertanian pangan berkelanjutan ini tersebar di tujuh kecamatan di beberapa kelurahan, diluar Kecamatan Cihideung, Tawang dan Indihiang karena Indihiang sudah diproyeksikan lain,
“Pun dengan Cihideung dan Tawang, kita ketahui bahwa di dua kecamatan tersebut lahan sawah nyaris sudah tidak ada,” jelasnya.
Raperda LP2B ini lanjut Ia, merupakan amanat Undang undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Ini sebagai bentuk ikhtiar kita menyelamatkan dari alih fungsi lahan pertanian ditengah kebutuhan masyarakat akan perumahan juga bangunan lainnya. Karena ini tidak bisa dihindari,” ucapnya.
Mudah-mudahan imbuh Andi, menjadi komitmen bersama, ia ingin menetapkan LP2B supaya lahan pertanian di Kota Tasikmalaya tidak hilang.
“Serta bisa menjaga ketersediaan kebutuhan pangan, walaupun jumlah LP2B yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan konsumsi pangan warga,” tandasnya. Sus