Kota, Wartatasik.com – Berawal dari sebuah postingan curhatan orang tua salah satu siswi SMA Negeri di Kota Tasikmalaya, yang menjadi korban kekerasan siswa teman sekolahnya lalu viral di media sosial.
Saat di konfirmasi, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut pada hari Selasa 16 Mei 2023.
Benar, katanya, Polres Tasikmalaya Kota dalam hal ini Unit PPA Satreskrim telah menerima laporan tersebut, yang mana terlapor dan pelapor masih tergolong anak dibawah umur.
“Sehingga penangannya, kami mengacu pada sistem Peradilan Anak sesuai UU No 11 Tahun 2012,” ungkapnya, Minggu (21/05/23)
Ia menjelaskan, pada hari Rabu (17/05) kedua belah pihak dan ibu korban dengan disaksikan pihak sekolah yang diwakili Wakil Kepala Sekolah, Wali kelas dan Guru BK, sudah meminta mediasi dan sepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
“Kedua belah pihak dengan disaksikan pihak sekolah serta ibu korban, melakukan mediasi dan sepakat menempuh jalur penyelesaian RJ, sesuai dengan UU Peradilan Anak, terkait perkembangannya kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan proses penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu menurut ibu korban, dirinya memposting kejadian yang dialami oleh anaknya karena merasa kecewa dengan perlakuan yang diterima oleh anaknya ketika dipertemukan dengan terlapor dan orang tuanya.
“Sebenarnya dari awal saya sudah mencabut laporan, sudah islah dan berdamai. Namun hari Jumat siang saya ada rasa kecewa dari pihak ibunya terlapor yang mengintimidasi anak saya dengan membuat forum sendiri tanpa mengundang kami sebagai orang tua korban, maka saya ingin melanjutkan laporan ini,” tandasnya. Red.