Wabup Dilaporkan ke Polres Tasik, Kuasa Hukum Bupati: Ini tidak ada Kaitannya dengan PSU

Wabup Dilaporkan ke Polres Tasik, Kuasa Hukum Bupati: Ini tidak ada Kaitannya dengan PSU | dokpri

Kabupaten, Wartatasik.com – Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, ke penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, korp surat dan stempel.

Dugaan yang disangkakan tersebut adalah pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025, yang stempelnya diduga dipalsukan.

Selaku Kuasa Hukum atau Tim Pengacara Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana SH MH, mengatakan kedatangannya ke Mako Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Bambang, kepada wartawan, di usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025)

Menurut Bambang, surat, korp surat dan stempel yang diduga dipalsukan oleh wakil bupati digunakan untuk kepentingannya, yang mengatasnamakan bupati, “Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” terang Bambang.

Adapun bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, kata Bambang, ada satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu.

“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” paparnya.

Kemudian, lanjut dia, pada stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya.

Ia menyebutkan berdasarkan keterangan dan analisa surat, korp surat dan stempel yang diduga dipalsukan sudah terjadi sekitar dua tahun ini.

“Cuma terakhir yang kemarin yang diduga dipalsukan adalah korp surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa,” jelas dia.

Dia menyebutkan, bupati sudah berusaha memberikan nasihat, teguran secara lisan kepada wakil bupati, akan tetapi tidak digubris. “Tidak tahu alasannya apa,” ungkap dia.

Selanjutnya, bupati karena sudah memberikan nasihat dan teguran secara lisan, akhirnya memberikan teguran secara tertulis, tetapi wakil bupati tetap saja melakukannya.

Diungkapkannya, dalam korp surat, surat dan stempel itu sudah disampaikan sebagai bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian, yang jelas indikasi pemalsuan stempel ada, karena beda dengan stempel asli,” kata dia.

Menurutnya setiap stempel ada perbupnya, seperti stempel Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, dengan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto itu berbeda.

“Jadi kelihatannya stempel yang digunakan oleh wakil bupati, adalah stempel yang dulu. Padahal dalam perbup itu stempel yang dulu sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan,” jelas Bambang.

Dia menegaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian ini, tidak ada hubungannya dengan politik atau momen PSU yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Jadi jangan dikaitkan dengan PSU, ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya,” tegas Bambang.

Selalu kuasa hukum, Bambang fokus kepada masalah hukumnya saja. Dan menyampaikan bukti yang sudah diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Hingga kini Polres Tasikmalaya belum memberikan keterangan terkait pelaporan ini. Mereka mengaku baru kedatangan kuasa hukum Bupati Tasikmalaya untuk mengadukan perkara ini dan belum mendalami secara lebih jauh.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku, soal laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bupati, kepada Polres Tasikmalaya, belum mengetahuinya.

“Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya,” ungkap Cecep, kepada wartawan.

Menurut Cecep, jika disangkutkan dengan surat undangan kepada camat dan desa tentang kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN, bisa dijelaskan.

Cecep menjelaskan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dalam rangka melaksanakan surat edaran bupati yang kaitan dengan netralitas ASN.

“Saya laporkan dan sampaikan kegiatan tersebut kepada bupati, sebagai laporan. Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM,” terang Cecep.

Ia mengaku, dalam melaksanakan tugas monitoring tersebut sebagai wakil bupati. Dan setiap kegiatan disampaikan dan dilaporkan kepada bupati.

Saat ditanya soal penggunaan stempel dan korp surat atas nama bupati? Cecep menjelaskan yang membuatnya adalah Setda Kabupaten Tasikmalaya melalui Tupim bupati dan wakil bupati, bukan dirinya.

“Memang saya pernah buat surat?, yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” terang Cecep.

Sebagai wakil bupati yang memerintahkan untuk meminta kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN dilaksanakan melalui Tupim dan Setda.

Dia menyebutkan, memerintahkan kepada Setda untuk membuat surat pemberitahuan ke 12 kecamatan, per wilayah dua kecamatan di sampling, jadi menghadirkan camat dan kepala desa.

Dengan didampingi BKPSDM dan Inspektorat terkait surat edaran dari bupati yang disampaikan ke OPD dan desa kaitan kegiatan netralitas ASN.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati untuk memonitoring apakah surat edaran tersebut sudah dilaksanakan atau belum, kalau kaitan yang dilaporkannya hal itu,” tambah dia.

Saat ditanya ada teguran secara lisan atau tertulis dari bupati dalam penggunaan korp, surat dan stempel? Cecep mengaku tidak ada. “Tidak, tidak ada,” tegas Cecep.

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan Benar bahwa kemarin hari Jumat ada kuasa hukum yang datang membawa serta menyerahkan laporan pengaduan yang sudah dibuat, kaitan dugaan tindak pidana pemalsuan.

“Untuk itu, nanti kami akan pelajari/kaji terlebih dahulu,” ujar Kasat reskrim Polres Tasikmalaya. Ndhie

Berita Terkait