Kab, Wartatasik.com – Gegara hobi judi, pria berinisial M (35) asal Kp Ciawi RT 05/01 Desa Ciawi Kec Karangnunggal Kab Tasikmalaya nekat mencuri.
Saat jumpa pers, Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.IK mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin 16 September 2019 lalu.
“Korban i (65) dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Rt/RW 05/01 Desa Ciawi Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Dony di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (25/09/2019).
Terang Dony, aksi pidana itu dilakukan pada saat malam hari dengan cara memanjat melalui ventilasi yang ada di rumah korban korban.
“Korban ini tinggal sendirian dan sudah lama diincer atau diintai, karena memiliki perhiasan yang cukup menarik perhatian tersangka,” paparnya.
Tersangka masuk ke dalam rumah dan melihat korban tertidur di ranjang kemudian di bekap kepalanya dengan handuk, lalu rantai gelang yang dipakai korban ditarik.
“Karena korban teriak, tersangka pun lari dan para tetangga keluar berdatangan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti berupa emas dibuang ke kolam yang ada di dekat rumah tersangka.
“Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka banyak hutang dan hobinya main judi dan nekad mencuri untuk memperoleh uang yang cepat untuk hobinya berjudi.
Adapun hukuman yang diterapkan untuk kasus ini adalah pasal 365 ayat 1 KUH tentang pidana yang diancam dengan penjara paling lama 9 tahun penjara. Blade.