Kota, Wartatasik.com – Tahun ini Pemerintah sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang penerbitan KIA untuk mendata, melindungi dan memenuhi hak anak.
Hal itu dibenarkan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Entis Sutisna saat ditemui Wartatasik.com. “Ya, rencananya mulai April 2019 akan dicetak perdana KIA,“ ujarnya, Senin (25/02/2019).
Dikatakan Entis, banyak manfaat bagi anak yang sudah memiliki KIA, seperti diskon saat membeli perlengkapan sekolah atau buka rekening di bank. “Inshaalloh kami akan bekerjasama dengan toko buku dan bank maupun lainnya yang berhubungan dengan anak,“ tuturnya.
Adapun tambahnya, KIA berlaku untuk usia dibawah 17 tahun dan untuk mendapatkannya, tak jauh berbeda prosesnya membuat KTP dewasa.
“Hanya saja dalam KIA tak perlu perekaman karena langsung jadi dalam waktu sehari. Syaratnya melampirkan KTP orang tua, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran,“ terangnya.
Disdukcapil sendiri menurut Entis, akan mulai sosialisasi pertengahan Maret 2019 dengan sasaran percetakan awal sekitar 20 ribu KIA. Redi.