Kota, Wartatasik.com – Penetapan Pembangunan satu titik sebuah reklame, tidaklah terlepas dari peran Seksi Reklame Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Namun untuk izin pendirian dan keberadannya berdasarkan hasil pembahasan intansi terkait, diantaranya Dinas Perhubungan, DPMPTSP (perizinan), Dinas Satpol PP, Bappelitbangda dan untuk retribusi pajak ada BPPRD juga Dinas PUPR itu sendiri.
“Jadi, berdirinya satu titik reklame atau bilboard, tentu itu berdasarkan pembahasan bersama. Jika hasilnya tidak mengijinkan keberadannya disana, tentu kami tidak akan memaksakan. Kita mengatur dan mengetahui kuota dan titik sebuah reklame (bilboard) tersebut. Jadi keberadaannya pastilah ada pembahasan bersama dinas lain,” papar Kasie Reklame Ujen Haryono kepada Wartatasik.com, Senin (10/09/2018).
Ujen mengatakan, berdasarkan Perwalkot Nomor 55 Thn. 2016, tentang rincian tugas Dinas PUPR Kota Tasikmalaya yang didalamnya juga mengatur tupoksi Kasi Reklame diantaranya, melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Reklame, melaksanakan penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.
“Selanjutnya, melaksanakan penyiapan data dan informasi penyelenggaraan reklame sesuai dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaan, melaksanakan penyiapan bahan penetapan, tata letak dan rancang bangun reklame sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menambahkan, melaksanakan penyiapan bahan konsultasai dan koordinasi berkaiatn dengan rekomendasi izin pemasangan reklame, melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian reklame serta penertiban reklame, melaksanakan pengawasan dan pengendalian reklame.
“Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan reklame, melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Reklame, melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya,” pungkas Ujen. asron