Kota, Wartatasik.com – Hadiri Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Tasikmalaya ke IV yang diikuti sejumlah bidan se-Kota Tasikmalaya yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison, Kepala Dinas Kesehatan berikan materi, Sabtu (11/01/2020).
Kadinkes dr Uus Supangat menyatakan, implementasi praktek bidan mandiri yang subtansinya adalah keterkaitan undang undang no 4 tahun 2019 harus mengadakan beberapa penyelesaian dari aspek perizinan.
Uus menyebut, tanggung jawab bidan ke depannya adalah peningkatan kompetensi yang menyikapi organisasi profesi dan Dinas Kesehatan diamanatkan tujuh tahun kedepan supaya profesi bidan tidak boleh ada D3 atau D4.
Klik berita terkait >>> IBI Kota Tasik Gelar Muscab ke IV, Hj Atit: Laporan Hasil Kegiatan Pengurus
“Karena itu, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi keprofesian bidan sehingga ada satu jaminan untuk peningkatan mutu layanan kebidanan,” paparnya kepada wartatasik.com. usai memberikan materi.
Lanjut Uus, di era four point zero ini, bidan harus melek (paham) teknologi, hal itu untuk kepentingan para bidan sekarang harus terkoneksi dengan BPJS yang notabene menggunakan aplikasi.
“Aplikasi BPJS berkenaan dengan alat komunikasi dan alat elektronik ini tidak bisa lepas bidan di puskesmas. Dinas Kesehatan selalu kerjasama dengan IBI dalam peningkatan SDM,” pungkasnya. Suslia