Intruksi Kemendagri, Disdukcapil Kab. Tasik Bakar KTP-el Rusak

Pembakaran KTP el rusak di Kabupaten Tasik | dokhumas

Kabupaten, Wartatasik.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya Najmudin, S.IP.,M.Si musnahkan 16.000 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang disaksikan langsung Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs. Iin Aminudin, M.Si di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya.

Pemusnahan KTP-el tersebut juga disaksikan para Kepala SKPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Plh. Sekda Drs. Iin Aminudin, M.Si mengatakan, pemusnahan ribuan KTP-el tersebut menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata cara pemusnahan yang rusak.

Ia mengatakan, dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar KTP-el yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Semua KTP ini adalah rusak, kita membakar semuanya sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri,“ ujarnya, Senin (17/12/2018).

Sebenarnya lanjut Iin, semuanya sudah dipotong di sudut kartunya, tapi agar KTP tidak di salahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab, pihaknya musnahkan dengan cara dibakar.

“KTP yang dimusnahkan ini adalah yang tercatat sejak tahun 2011 sampai sekarang,” pungkas Iin. Redi

Berita Terkait