Kendalikan Penyalahgunaan Obat-obatan, Dinkes Kota Tasik: Itu Kembali Lagi ke Regulasi yang Ada

Ilustrasi

Kota, Wartatasik.com – Banyaknya penyalahgunaan obat obatan atau bahan medis yang dijual bebas di warung oleh para kawula muda. Sehingga tak jarang terjadi kasus miris yang melibatkan generasi muda hingga menyebabkan meninggal dunia karena kecanduan.

Menyikapi hal itu, Kasi Farmasi Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dede Sediana menyebut penyalahgunaan obat obatan dan sejenisnya tak hanya dijual bebas di apotek tapi juga di warung atau mall.

“Statusnya adalah obat bebas terbatas dan harus dijual di toko obat atau apotek karena penyedia tadi terdapat tenaga kefarmasian,” ucapnya, Jumat (01/11/2019).

Tapi lanjut ia, semua kembali lagi ke regulasi dan regulasi Dinkes sendiri ada obat yang logonya hijau itu bisa dijual bebas.

Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Ratna Juwita | dokpri

Sedangkan untuk obat yang bebas terbatas minimal harus punya izin kesehatan sebagai toko obat dan penangungjawabnya adalah tenaga kefarmasian.

“Justru pihak Dinkes sendiri yang kesulitan melakukan controling nya, karena ada obat yang dijual bebas itu malah disalahgunakan masyarakat yang bisa dibeli tanpa disertai resep,” ungkapnya.

Dede mengaku, Dinkes hanya melakukan pembinaan kepada sarana yang berizin dan setiap tahun berkala edukasi ke masyarakat.

“Dalam satu tahun ada 10 sampai 20 kali dalam memberikan pengarahan kepada puskesmas puskesmas, itupun bukan hanya tentang obat saja tetapi kosmetik, obat tradisional, bahan bahan berbahaya dan lainnya,” bebernya.

Kasi Farmasi Bidang SDA Dede Sediana | Suslia

Dirinya berpesan kepada masyarakat supaya berkoodinasi dan harus pintar akan bahaya obat seperti halnya alkohol 70℅ dan masyarakat supaya lebih selektif dan pintar.

“Ya, dalam memilih mending membeli obat ke apotek atau toko obat saja,” sarannya.

Ditempat sama, Kepala Bidang SDK Ratna Juwita mengatakan, melalui mekanisme pembinaan biasanya bisa dilalui, diminimalisir dan tinggal merapihkan.

Menurut Ratna, Dinkes tidak bisa bekerja sendiri karena kejadian ini adalah tugas kewajiban bersama dan msyarakat juga secara langsung harus cermat promotif dan preventif.

“Upaya kita dalam menekan penyalahgunaan obat tersebut dilakukan ke berbagai lapisan dan sebagai tugas langsung sebagai tugas fungsi sebagai Dinkes,” imbuhnya.

Sebagai pengawasan, semua pihak berkaitan dan bekerjasama seperti sudah berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Indag, Pertanian, DKP, Pariwisata dan Satpol PP juga dengan Disdik yang memfasilitasi sekolah.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami penggunaan obat secara cermat sesuai peruntukannya juga disarankan menggunakan dan memberikan obat ke apotek dan bisa melayani kosultasi dengan tenaga kefarmasian,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait