Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka mencari pebanding untuk kebutuhan hidup layak (KHL) atau menentukan besaran upah minimum kerja (UMK) tahun 2020 mendatang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya beberapa hari lalu telah melakukan survei ke sejumlah pasar diantaranya, Pasar Gegernoong, Indihiang.
Kepala Disnaker Rachmat Mahmuda SE., MM., mengatakan perumusan KHL dan UMK dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan Pakar.
Apalagi terangnya, ada 60 komponen produk yang di survei meliputi papan, pangan, sandang, pendidikan dan hiburan.
Untuk itu terang Rachmat, nanti laporannya akan diusulkan ke Gubernur dan sebelum di ACC harus diperbandingkan dulu dari hasil survei KHL.
“Sehingga penting sekali pendataan dengan tahu dulu harga di pasar. Karena harga tiap tahun berubah, kami survei berdasarkan harga terendah dipasar,” ungkapnya saat ditemui wartatasik.com, Jumat (27/07/2019).
Terlebih untuk UMK sekarang tambahnya, telah ada rumusan dari Pemerintah yakni PP 78 tahun 2015, “Tinggal menerapkannya antara pertumbuhan ekonomi dengan Inflasi. Jangan sampai UMK dibawah KHL,” tutur Kadis.
“Perlu diketahui, kegiatan survei KHL ini rutin setiap tahun digelar empat bulan sebelum penetapan UMK yakni sekitar bulan Oktober. Dan pada bulan Desember atau akhir tahun, besaran UMK untuk diterapkan tahun depan sudah ada,” pungkasnya. Asron.