Kota, Wartatasik.com – Tudingan Puskesmas Sambongpari yang disinyalir belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini mulai terjawab. Pasalnya, DPMPTSP Kota Tasikmalaya hingga saat ini belum menerima berkas ajuan IMB dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Untuk Dinkes, selama ini kami belum menerima berkas pengajuan,“ ucap Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Drs. Budi Santosa diruang kerjanya, Senin (18/02/2019).
Klik berita terkait >>> Dinilai Tak Matang Perencanaan, Pematangan Lahan Puskesmas Sambongpari Dipertanyakan?
Klik berita terkait lainnya >>> Pematangan Lahan Puskesmas Sambongpari Tak Libatkan Dinas PUPR?
Menurut Budi, pihaknya belum menerima berkas atau perlengkapan lainnya untuk bangunan Puskesmas tersebut, “Jika pengajuannya sudak ada, dan perlengkapan lainnya seperti rekom-rekom dari intansi terkait, kami tentunya tak akan mempersulit izin jika syarat dan prosedur ditempuh,” ujarnya.
Apalagi tambah Budi, yang mengajukan permohonan sesama Instansi Pemkot, “Pasti kami bantu, karena kita harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Kalau dari awal mengajukan permohonan, pasti IMB-nya sudah terbit,“ tandasnya.
Klik berita terkait lainnya >>> Parah…!! Ternyata Bangunan Puskesmas Sambongpari Tak Kantongi Izin Lingkungan?
Berita terkait lainnya >>> Bangunan Puskesmas Sambongpari tak Berizin? PJID: Pemkot Tasik Kurang ‘Concern’ Isu Lingkungan
Diterangkan Budi, sekarang ada SOTK baru yang terapkan dua SOP yakni pra permohonan dan pemrosesan izin. Jadi selektif dalam pembagian tugas, “Dulu kan langsung terima berkas, meski syarat ada yang kurang,“ paparnya
Budi mengakui, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan agar para dinas yang akan melakukan pembangunan, termasuk kepada Dinas Kesehatan agar menempuh prosedur perizinan.
Berita terkait lainnya >>> Masih Polemik Puskesmas Sambongpari, Sekda: Kadis Kesehatan Tak Bisa Lepas Tangan
Berita terkait lainnya >>> Tanggapi Puskesmas Sambongpari Tak Berizin? Nanang Ingatkan Kadinkes Jangan Main-main..!
“Jika menurutnya Puskesmas Sambongpari tidak perlu ada IMB, sebab sudah punya izin saat gedungnya sebelum dialihkan. Justru jika pindah tempat harus ajukan permohonan baru. Dinkes juga pasti tahu prosedurnya seperti apa,“ timpa Budi.
Pihaknya mengingatkan, bahwa IMB bukan sebatas untuk masyarakat saja, bangunan pemerintah juga suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. “Apalagi idealnya ada IMB sebelum membangun,” pungkasnya.
Klik ini juga >>> Bangunan Puskesmas Sambongpari Tak Berizin? LPLHI: Pemkot Tasik Sudah Memberikan Contoh Buruk
Lebih mengagetkan lagi, ternyata tidak hanya Puskesmas Sambongpari saja, menurut data DPMPTSP ada sejumlah sekitar 10 bangunan Puskesmas TA. 2018 belum mengantongi IMB. Tim.