Kabupaten, Wartatasik.com – Fantastis, untuk listrik pasca bayar khususnya pelanggan yang masuk ke PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan, red) Rayon Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya sudah mencapai 96 ribu pelanggan.
Menurut keterangan Direktur Manager PLN ULP Rayon Rajapolah Bambang Wawan Irawan mengatakan, untuk pelanggan pasca bayar menggunakan dulu tenaga listrik untuk bayarnya, sebab beda dengan prabayar yang diisi dulu pulsanya lalu di pakai.
“Sedangkan pasca bayar itu setelah dipakai dari tanggal 1 sampai tanggal 20. Alhamdullilah dari kuota 96 ribu kesadaran pelanggan di Kec Rajapolah sudah sekitar 30%,” ucapnya kepada wartatasik.com, Jumat (19/07/2019).
Bambang menjelaskan, ada anggapan jika pelanggan belum bayar sampai tanggal 20 akan dicabut listriknya.
“Padahal bukan berarti seperti itu, karena untuk pembayaran dari tanggal 1 sampai tanggal 20 itu sudah 20 hari tentang waktunya,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah tanggal 20 itu masih bisa. Akan tetapi katanya, sudah di kenakan denda dan PLN sudah berhak untuk memadamkan sampai 2 bulan.
“Di off sementara pembatas dengan dicabut sementara, tetapi belum dibongkar rampung. Kan, awal pemasangan sudah ada perjanjian Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), jika pembayaran listrik tersebut dari tanggal satu sampai tanggal 20,” tukasnya.
Pihaknya mengimbau para pelanggan harus memahami untuk memenuhi pembayaran listrik tepat pada waktunya.
PLN ULP Rajapolah sudah menggandeng pihak pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya melalui desa, kecamatan sampai kabupaten dan kota agar pembayaran listrik tersebut harus tertib.
Pasalnya, dalam rekening listrik itu ada PPJ Pajak Penerangan jalan untuk disetorkan ke pemerintahan kabupaten dan kota.
“Itu sebagai PAD nya kota dan kabupaten. Kalau rekening listriknya tertahan dipelanggan, otomatis PPJ nya juga tertahan dilunaskan ke Pemda karena pajak dari listrik ini besar,” terang Bambang.
“Kami harap bantuannya kepada pemerintah daerah untuk menekankan bahwa masyarakat Tasikmalaya senantiasa tertib dalam membayar listrik,” pungkasnya. Wan K.