Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang hingga saat ini masih belum bisa tertangani dan bahkan makin merajalela.
Untuk itu, semua kegiatan yang melibatkan khalayak banyak, seperti halnya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah juga kuliah diliburkan.
Tidak ketinggalan pada satuan pendidikan di Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran No: 421/117/Set.Disdik tertanda Kepala Dinas Pendidikan yang berisikan perintah pelaksanaan KBM dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Budiaman Sanusi, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran menyusul dengan adanya surat edaran Mendikbud RI, Keputusan Gubernur Jawa Barat, serta surat dari Ketua BSNP.
“Dan tentunya berdasarkan hasil rakor peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi coronavirus disease 19 atau COVID 19,” tuturnya, Senin (16/03/2020).
Surat edaran itu katanya, ditujukan kepada Kepala SMP Negeri/Swasta, Kepala SD/MI Negeri/Swasta, Kepala Satuan Pendidikan PAUD dan Dikmas/LKP juga kepala SKB se-Kota Tasikmalaya.
Budiaman menegaskan bahwa dalam rakor tersebut pa wali kota menyetujui bahwa siswa/siswi mulai Paud sd SMP, belajar di rumah.
“Dalam belajar di rumah tersebut semua siswa tinggal di rumah, tidak digunakan kegiatan kegiatan ke luar apalagi tamasya/berdarma wisata, atau mendatangi keramaian yang tak perlu,” paparnya.
Untuk itu, Budiaman mengimbau kepada para orang tua murid agar turut memantau dan membimbing putra putrinya selama melaksanakan KBM di rumah.
“Agar benar-benar digunakan untuk mengisi kegiatan belajar di rumah tidak dimanfaatkan bermain terlebih berwisata,” pungkasnya. Asron