Kota, Wartatasik.com – Sangat miris terjadi, salah satu SMA di Kota Tasikmalaya harus ‘menahan’ muridnya mengikuti ujian gegara belum membayar atau masih menunggak iuran pembangunannya dengan menahan kartu ujian.
Sontak saja, kabar tersebut disesalkan salah-seorang tokoh masyarakat Ir H Nanang Nurjamil. Ia menduga hal tersebut terjadi lagi di beberapa sekolah SMA Negeri di Kota Tasikmalaya.
“Saya sebagai orang tua murid di salah satu SMA Favourit sangat prihatin mendapatkan informasi bahwa ada murid tak mendapatkan kartu ujian karena belum membayar uang pembangunan,” ujarnya kepada wartatasik.com, Jumat (29/11/2019).
Makanya Insya Allah, kata kang Jamil, hari Senin pekan depan ia akan menemui kepala sekolahnya untuk meminta klarifikasi. Jika faktanya benar demikian katanya, dirinya siap akan proses hukum kepala sekolahnya atau siapa yang membuat aturan seperti itu.
“Pungutan untuk alasan pembangunan gedung itu kan sudah tidak diperbolehkan lagi, baik yang dipungut oleh komite sekolah maupun oleh sekolah itu sendiri, hal tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) yang menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” terangnya.
Nanang menambahkan, Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan, begitupun dalam Permendikbud nomor 51/2018 yang kemudian diubah menjadi Permendikbud nomor 20/2019 terkait dengan PPDB 2019.
“Tetapi nampaknya fakta sampai hari ini masih banyak sekolah-sekolah yang masih tetap saja melakukan pungutan yang sebenarnya sudah dilarang, apalagi untuk sekolah negeri. Uang pembangunan sekolah negeri itu sudah menjadi kewenangan negara/pemerintah sebagaimana amanat yang diatur dalam Perpres nomor 48 tahun 2008,” imbuhnya.
Lanjut Nanang, Perpres tersebut menyatakan tentang tanggungjawab pembangunan sekolah itu bukan tanggungjawab orang tua, “Itu tanggungjawab penyelenggara, makanya Insya Allah hari senin lusa saya akan pertanyakan hal ini kepada kepala sekolah,” tegasnya.
Tidak hanya kepada pihak sekolah, dirinya juga akan meminta tanggapan dari para wakil rakyat di DPRD, supaya permasalahan ini jangan terus berulang-ulang terjadi seperti ini.
“Kasihan anak-anak sekolah kalau sampai tidak bisa ikut ujian hanya karena persoalan pungutan yang tidak jelas regulasinya, juga kasihan kepada para orangtua murid yg belum punya uang atau memang secara ekonomi kurang mampu,” papar kang Jamil.
“Pokoknya saya ingin masalah ini jelas dan tuntas untuk semua sekolah yang masih melakukan pungutan-pungutan tidak jelas dasar hukumnya agar menghentikan praktek pungutan tersebut,” pungkasnya. Asron