Kab, Wartatasik.com– Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar untuk dampak pandemi Covid-19 diprediksi akan menimbulkan masalah kecemburuan dan konflik sosial bagi masyarakat yang mana data oleh setiap desa kadang timbang pilih wilayah dan masyarakatnya atau tidak sesuai dengan peraturan dan persyaratan dari Provinsi.
Hal itu diutarakan Bu Neng Madinah Anggota Komisi V DPRD Provinsi. Ia menjelaskan untuk banprov itu jelas bagi masyarakat yang miskin tiba-tiba akibat terdampak Covid 19, “Contonya saja, pedagang karena dampak pandemi harus berhenti sehingga tidak mendapatkan pendapatan,” ujarnya, Wartatasik.com, Sabtu (11/04/20)
Dan dari data itu sudah jelas sekali tutur Neng, plafon peraturan persyaratan dari provinsi, daata itu harus hasil dari RT dan RW, dan jelas datanya bukan muncul dari pusat langsung.
Neng menambahkan, kriteria data itu memang harus dilaksanakan oleh aparatur yaitu RT dan RW. Jadi mohon timpalnya lagi, dengan keterbatasan provinsi hanya untuk 1.600.000 jiwa orang maka kepada aparat dan aparatur desa.
“Kepala Desa harus lebih selektif untuk memasukan data sesuai masyarakat yang benar masuk kritria peraturan yang dikeluarkan peraturan provinsi Jawa barat,” jelas Neng.
“Dan mari kita kawal terus jangan sampai salah sasaran, ketika ada masyarakat yang tidak layak mendapatkan maka laporkan saja, nanti juga dari pihak dinsos akan memeriksanya,” tutupnya. Ndhie