Kota, Wartatasik.com – Untuk yang kedua kalinya, BPJS Kesehatan KC Tasikmalaya gelar acara ngopi bareng media dengan mengusung tema Relaksasi Tunggakan bagi Peserta JKN-KIS Segmen PBPU, Kamis (03/09/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat mengatakan kepada sejumlah awak media, kegiatan Sosialisasi Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) ini untuk menginformasikan program relaksasi tunggakan ini bagi peserta yang belum bayar lebih dari enam bulan.
Dijelaskannya, berdasarkan Perpres 64/2020 Pasal 42 Ayat: (3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta a. telah membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan.
“b. membayar Iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan c.dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban peserta,” sampainya.
Selanjutnya terang Agus, (3b) Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.
Adapun definisinya program tersebut lanjut Agus, program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
“Dengan filosopi. Satu, pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19. Dua, meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta, meningkatkan potensi penerimaan iuran,” tambah Agus.
Mekanismenya terang Agus, peserta bisa melihat daftar di channel atau kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Adapun bagi PBPU mandiri bisa mendaftar di aplikasi mobile JKN KIS atau call center 1500400. “Untuk BPBU badan usaha bisa daftar di aplikasi e-Dabu,” jelasnya.
Agus menerangkan sasaran dari program relaksasi tunggakan ini adalah Peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan > 6 Bulan yang selanjutnya disebut Peserta.
“Dengan ketentuannya, relaksasi tunggakan diberikan sampai dengan Desember 2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021, besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan,” katanya.
Lanjut Agus, peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti Program Cicilan setelah mengikuti Program Relaksasi Tunggakan dan telah membayarkan tunggakan sesuai poin 2 diatas, Apabila sampai dengan akhir bulan tidak dilakukan pembayaran sebagaimana poin 2 maka Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.
“Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020. Dan terakhir, apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL yang diperolehnya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (INA CBG’s awal) untuk setiap bulan tertunggak (max 12 bulan tunggakan dengan max nilai denda 30 juta),” tuturnya.
Konsekuensi peserta yang tidak membayar Agus menandaskan, apabila sampai dengan 31 Desember 2021 Peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan, Pertanggal 1 Januari 2022 status kepesertaan menjadi tidak aktif. Seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan, yaitu 24 (dua puluh empat) bulan.
“Untuk itu, yuk manfaatkan program ini dengan cara mendaftarkan diri, disarankan agar tidak mendaftar hingga akhir bulan, karena waktu pendaftarannya dari tanggal 1-25,” tandasnya. Asron