Kota, Wartatasik.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sehingga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Serta Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting.
Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri
Adapun fungsi dari BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warganya, Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan melalui beberapa tahap kerja dan harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
Serta menjadikan pedoman untuk kepala desa beserta pemerintah desa untuk melaksanakan program pembangunan desanya serta BPD juga memiliki kewenangan atau kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan dalam segi aspek.
Namun apa jadinya apabila ketua BPD serta seluruh anggotanya mengundurkan diri dari desa, siapa yang akan menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat serta siapa yang akan mengawasi kinerja kepala desa serta pembangunan desa???
Salah satunya BPD Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, ketua serta seluruh anggota BPD mengundurkan diri secara bersamaan serta mendadak.
Diungkapkan pihak Pemdes Tati membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan pengunduran diri BPD pada hari sabtu tertanggal 15 Agustus yang lalu,
“Untuk alasanya kebetulan karena berbenturan dengan beberapa hari libur di minggu ini, dan juga karena kesibukan pendataan UMKM, jadi kita baru akan memanggil pihak BPD pada hari Sabtu besok tgl 22 Agustus untuk konfirmasi dan klarifikasi mengenai hal tersebut,” ucapnya, Kamis (20/08/2020)
Pihaknya akan melaksanakan prosedur yang semestinya dengan mengikuti arahan dari pihak Kecamatan, “Kebetulan surat pemberitahuan permohonan pengunduran BPD sudah masuk ke kecamatan,” tandasnya.
Sementara, Ketua BPD Joko mengatakan atas pengunduran dirinya dan semua anggota BPD tersebut, dirinya serta semua anggota BPD sepakat, biar masyarakat Desa Arjasari yang menilai kinerjanya selama ini.
Untuk itu katanya, bila kerja BPD belum maksimal dan bila ada salah dalam bertugas pada masa menjabat di BPD pihaknya minta maaf kepada masyarakat Desa Arjasari serta terimakasih kepada semua media.
“Salam hormat dari kami semua BPD Arjasari, sekali lagi mohonkan maaf jika ada kesalahan kami dalam bertugas,” pungkasnya. Ndhie