Breaking News, Sekda Pemkab Tasik Abdul Kodir Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

Ilustrasi

Nasional, Wartatasik.com Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Tasikmalaya. Abdul Kodir pun sudah ditahan di Mapolda Jabar.

“Iya, tadi sore resmi ditahan. Besok selengkapnya akan diekspos di Polda Jabar,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi via ponselnya, Kamis (15/11/2018).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo mengkonfirmasi soal ekspos tersebut. “Ya, besok Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang akan memberikan pernyataan soal pengungkapan kasus,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (15/11/2018).

Sejumlah kasus yang akan diungkap salah satunya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Karawang serta pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkab Garut.

“Kemudian dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkab Tasikmalaya untuk organisasi kemasyarakatan,” ujar Trunoyudo.

Sekda Tasikmalaya sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada 1 Oktober 2018 di Mapolda Jabar. Seperti diketahui, dalam kasus itu, dugaan awal penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar. Akibat perbuatan itu, ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Penelusuran wartawan dari delapan badan hukum berupa yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima hibah mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, diduga dipotong dari Rp 97,5 juta hingga Rp 225 juta dengan total Rp 1,2 miliar.
Dana hibah yang berasal dari APBD Tasikmalaya sendiri diteken oleh Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum. Tribunjabar/Redi

Berita Terkait