Nasional, Wartatasik.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman soal dakwaan jaksa KPK yang menyebut adanya pemberian uang kepada terdakwa Yaya Purnomo, pejabat di Kementerian Keuangan.
Dalam dakwaan disebut Budi Budiman mengeluarkan uang Rp 700 juta untuk Yaya Purnomo, Rifa Surya (pejabat Kementerian Keuangan) dan Puji (Wabendum PPP) karena Tasikmalaya mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 Dinas Kesehatan Rp 29,9 miliar, DAK Prioritas daerah Rp 19.9 miliar serta DAK Dinas PU dan Penataan Ruangan Rp 47,79 miliar.
“Ini di dakwaan, saudara katanya memberikan Rp 200 juta untuk terdakwa setelah ada komitmen pemberian proposal. Apa betul? ,” tanya majelis hakim.
Merespon itu, Budi Budiman membantah memberikan uang Rp 200 juta. Kembali majelis hakim mencecar apakah dalam sebuah pertemuan, Budi Budiman pernah memberikan uang Rp 300 juta untuk dibagi masing-masing Rp 150 juta pada Yaya dan Puji? Lagi-lagi Budi Budiman membantah.
“Terakhir anda memberikan uang lagi Rp 200 juta untuk dibagi bertiga antara Yaya, Rifa Surya dan Puji. Apa ini benar? ,” tanya jaksa.
“Tidak yang mulia. Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa,” imbuh Budi Budiman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).
Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee. Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan. Tribunnews.com | wartatasik.com