Nasional, Wartatasik.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) masih melakukan pengecekan kasus surat suara pemilu yang tercoblos di Selangor, Malaysia.
Perlu dipastikan, apakah surat suara tersebut adalah surat suara asli yang dicetak oleh KPU atau bukan. Sebab, surat suara asli yang dicetak KPU punya spesifikasi tersendiri.
“Ada spesifikasi surat suara, ketebalan, beratnya, kecerahan, kan semua ada spesifikasi khusus,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
“Harus ada tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya, kalau surat suara asli kalau sudah keluar ada tanda tangan KPPS-nya nya. Itu kan harus dipastikan dulu,” sambung dia.
Pramono meminta publik tak berspekulasi dan menuduh pihak-pihak yang terlibat, lantaran proses pengecekan masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Enggak bisa langsung menuduh, siapa yang melakukan segala macem, kan masih banyak spekulasi,” ujar dia.
Ditargetkan, proses tindak lanjut kasus temuan surat suara di Selangor akan selesai Sabtu (13/4/2019), satu hari sebelum pemungutan suara metode TPS.
“Karena pemungutan suara yang di TPS luar negeri itu tanggalnya tanggal 14 April, maka kemudian temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya kesimpulannya apa, lalu nanti teman-teman Bawaslu rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 (April),” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Sebelumnya, Bawaslu membenarkan video soal temuan surat suara yang tercoblos. Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kejadian ini ditemukan oleh Panwaslu Luar Negeri.
“Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu,” kata Fritz, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019). kompas.com | wartatasik.com