Nasional, Wartatasik.com – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengaku kenal dengan terdakwa perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, Yaya Purnomo.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018), Budi Budiman mengaku kenal dengan Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dari Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP.
“Saya kenal dengan terdakwa (Yaya purnomo) tahun 2017 untuk tanggal dan bulannya lupa. Waktu itu ada rakernas PPP, saya kan ketua PPP di Tasikmalaya. Disana saya ketemu Pak Puji, dia menceritakan ada teman kulianya S3 di Unpad yang bekerja di Kemenkeu nanti akan dikenalkan untuk mendapatkan info Kementerian Keuangan untuk membantu Tasikmalaya,” papar Budi Budiman.
Lanjut terjadilah beberapa kali pertemuan dengan Yaya Purnomo sebanyak lima kali. Pertemuan berlangsung di rumah Budi Budiman di Antapani Bandung hingga beberapa hotel di ibu kota Jakarta seperti Kempinski dan Arya Duta.
Saat pertemuan 3 April 2018 di kediamannya di Antapani, Budi Budiman mengakui sempat bertanya-tanya pada Yaya Purnomo soal bantuan-bantuan dari Kementerian Keuangan yang bisa didapatkan daerah.
Lanjut terjadi pertemuan di lobi Arya Duta dan apartemen Sultan dimana terjadi penyerahan proposal APBN-P 2018 dan proposal bantuan DID 2019 kepada Yaya Purnomo.
Menurut Budi Budiman dia turut menyerahkan proposal ke Yaya Purnomo agar daerah Tasikmalaya mendapat perhatian. Terlebih akan membangun jalan hingga ke pernafasan Ciamis termasuk membangun jembatan.
“Saya serahkan proposal DID angkanya sekitar Rp 100 miliar. Itu karena kami mau bikin jembatan dan supata mendapat perhatian. Proposal resmi juga saya serahkan ke Bappenas dan PUPR,” imbuhnya.
Lanjut jaksa mencecar Budi Budiman apakah pemberian proposal ke Yaya Purnomo tujuannya untuk pengawalan? Budi Budiman membantah. Dia juga membantah memberikan uang baik pada Yaya Purnomo maupun Puji Suhartono.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).
Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee. Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan. tribunnews.com | Wartatasik.com