Nasional, Wartatasik.com – Sebanyak tujuh kepala daerah diduga terlibat menyuap Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Gratifikasi yang diterima Yaya diduga berasal dari tujuh kepala daerah tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018). Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).
Berikut nama-nama yang disebut ikut menyuap Yaya;
1. Bupati Kampar Aziz Zaenal
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa menerima tiga kali pemberian uang terkait DAK untuk bidang pendidikan di Kabupaten Kampar. Uang tersebut diberikan Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra. Masing-masing pemberian yakni, Rp 50 juta di Hotel Borobudur, Jakarta. Kemudian, Rp 50 juta di Sarinah, Jakarta. Kemudian, Rp 25 juta diberikan di Senayan City, Jakarta. Selain itu, Yaya dan Rifa juga menerima uang dari Aziz Zaenal melalui Edwin dengan transfer bank.
2. Wali Kota Dumai Zulkifli AS
Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta. Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura. Awalnya, Zulkifli memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai Mardjoko Santoso untuk menghubungi Yaya. Hal itu untuk meminta bantuan Yaya meloloskan permintaan anggaran. Menurut jaksa, Zulkifli menyetujui permintaan fee dari Yaya sebesar 2 persen.
3. Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus
Terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura.
Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta. Menurut jaksa, semua pemberian uang itu atas perintah dari Khairuddin Syah. Khairuddin menyetujui permintaan fee sebesar 2 persen dari Yaya dan Rifa.
4. Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy
Terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, Yaya dan Rifa menerima Rp 1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM. Menurut jaksa, pemberian uang itu atas persetujuan HM Rizal Effendy. Atas permintaan uang dari Yaya dan Rifa, Rizal Effendy mengatakan, “Ya, sudah laksanakan saja apa yang disampaikan Sekda”.
5. Bupati Karimun Aunur Rafiq
Terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun, Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta. Uang tersebut sebagai fee atas DID yang disetujui sebesar Rp 41,2 miliar. Menurut jaksa, Aunur Rafiq menyetujui pemberian uang kepada terdakwa. Aunur menyerahkan uang tersebut melalui Fitra Infitar selaku Kepala Sub Auditorat Kaltim I Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya, Yaya dan Rifa menerima Rp 600 juta. Menurut jaksa, uang langsung diberikan oleh Budi Budiman.
7. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Yaya dan Rifa mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut atas persetujuan Ni Putu Eka Wiryastuti. Pemberian melalui I Dewa Nyoman Wira. kompas.com, | Red.Wartatasik.com