Kota, Wartatasik.com – Kelanjutan pembangunan ruang rawat inap RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya menelan anggaran hampir Rp 9 Miliar yang dilaksanakan PT NP.
Namun, setelah adanya investigasi dari LSM GMBI ternyata banyak ditemukan kejanggalan pada proses pengerjaan dari pembangunan tersebut, misalnya sudah dua kali PT. NP memutus kontrak dengan subcon-nya.
Ketua GMBI Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya mengatakan, pembangunan ruang rawat inap RSUD yang disinyalir adanya permasalahan patut disikapi baik oleh Plt Wali Kota Tasikmalaya, DPRD dan juga aparat penegak hukum (APH).
Pasalnya pembangunan itu dinilai tidak profesional, juga ternyata ada sebuah persoalan yang patut diduga tidak sesuai dengan prosedur peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Kami mengkaji kinerja PT. NP bukan hanya di wilayah Tasikmalaya saja, bisa dibuka lagsiran beritanya dari internalpublik.com pada 17/12/2019 lalu tentang (Inspektorat DIY yang tidak profesional ), artinya PT. NP ini punya catatan kurang baik. Silahkan dibaca,” papar Dede, Minggu (15/11/2020).
Dijelaskannya, salah satu contoh PT. NP ini adalah pemenang tender atas pelelangan yang dilaksanakan oleh pihak RSUD Kota Tasikmalaya. Namun yang menjadi pertanyaan GMBI, apakah di perbolehkan PT NP sebagai pemenang tender mengsubconkan item itemnya kepada personal dan bukan kepada PT lain atau CV?
“Sepengetahuan kami boleh dilakukan akan tetapi harus sepengetahuan dan persetujuan pihak PPK dari pihak PA (Pengguna Anggaran) yaitu RSUD, apakah PPK dan RSUD tahu tidak ???,” tegasnya.
“Silahkan berita ini boleh di klarifikasi oleh PT NP atau PPK jika memang sesuai aturan maka tidak masalah untuk melanjutkan pekerjaannya, akan tetapi jika menurut aturan ternyata pihak PPK tidak mengetahui maka ini menjadi sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh PT.NP,” sambung Dede.
Lanjutnya, setahu GMBI, salah satu syaratnya adalah pihak PPK RSUD wajib mengetahui dan menyetujui serta melihat bahwa personal itu betul betul punya kemampuan dalam pekerjaan nya yang memang sudah di subcon kan.
Selain itu, setelah GMBI melakukan kajian secara detail kaitan dengan harga satuan di item yang sudah di tentukan oleh RSUD sesuai dengan RAB, akan tetapi pada saat PT. NP meng subcon kan kepada personal tadi, ternyata ada selisih harga yang sangat jauh sekali.
“Ini akan berdampak terhadap buruknya kualitas barang atau pekerjaan, lebih jauhnya tidak akan sesuai dengan spek yang telah ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan speknya. Kami minta penjelasan dari pihak PT. NP karena kami punya data data yang kongkrit sebagai dasar kami dalam kajian ini,” pinta Dede.
Di samping itu, GMBI juga menemukan hal yang mengarah kepada indikasi grativikasi pada satu item yang di subcon kan kepada pihak ke tiga sebagai personal dan GMBI punya bukti itu .
Dengan adanya temuan itu, GMBI meminta kepada Plt wali kota, APH dan DPRD epada pihak APH dan juga DPRD yang mempunyai fungsi sebagai monitoring sebagai bentuk tanggungjawab terhadap anggaran yang di gelontorkan. Karena harus diingat, anggaran tersebut menggunakan uang rakyat.
“Sekali lagi kami minta APH dan Anggota DPRD serta Plt Wali Kota Tasik memonitoring terhadap seluruh pembangunan dengan baik dan penuh tanggungjawab, bila perlu melakukan sidak terhadap pekerjaan pembangunan projek di RSUD dr Soekardjo,” ungkapnya.
“Kami memberikan statement ini kepada wartatasik.com berdasarkan hasil investigasi dengan bukti bukti yang akurat yang kami pegang dan bisa di pertanggung jawabkan,” tutup Dede.
Ketika dihubungi melalui sambungan media sosialnya (WA), selaku PPK pembangunan Rizal Nugraha, tidak ada jawaban sedikit pun. AH.