Kabupaten, Wartatasik.com – Pembangunan tower di RT 04 RW 01 Desa Tawang Banteng Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya berbuntut hukum.
Pasalnya, warga terdampak radius dan tidak mendapat jaminan serta hak mendapat intimidasi serius. Hingga nyaris mendapatkan perlakuan penganiayaan.
Diki salah satu warga mengaku, ia dan sejumlah warga lainnya kerap mendapat ancaman dari masyarakat yang disinyalir diluar radius, bahkan terdengar nada ancaman keselamatannya lantaran dirinya yang tegas menyoal keberadaan tower.
Merasa keselamatannya terusik, Diki lantas melaporkan dugaan ancaman pembunuhan dan intimidasi tersebut kepada pihak Polres Tasikmalaya.
“Ya, setiap hari saya mendapat intimidasi, hingga dengan teriakan usir usir. Sampai sampai tempat usaha kami disuruh tutup,” ungkap Diki menirukan masyarakat yang diduga pro pembangunan tower, Rabu (20/01/2021).
Sedikitnya, ada empat orang yang dilaporkan oleh Diki ke aparat penegak hukum,” Saya laporkan ketua RW 01 dan tiga orang lainnya, atas dugaan melakukan ancaman dan intimidasi,” tegas Diki.
Pihaknya akan terus mengawal terus laporannya tersebut baik di kepolisian hingga PTUN, “Karena ini mencakup keamanan dan kenyamanan kami (warga) yang terkena radius keberadaan tower yang selalu dianggap sepele bagi ‘mereka’,” ucapnya.
Menyoal keberadaan tower tersebut, harusnya kata Diki, ketika pihaknya memohon pergeseran (tower, red) dari titik a ke titik b itu tidak seenaknya, sebab ada aturan dan mekanismenya. Tapi seolah-olah Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas Perijinan membolehkan.
“Ada mekanisme yang harusnya ditempuh, tapi Pemkab Tasikmalaya terkesan membiarkan, tanpa edukasi masyarakat dengan sosialisasi,” tuturnya.
Disinggung proses membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Diki mangaku sudah melayangkan surat pengaduan.
“Iya, sudah ke PTUN kan, terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai cacat hukum,” pungkasnya. Asron