Kota, Wartatasik.com – Gratifikasi merupakan pemberian dalam sebuah arti luas, yaitu pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Dalam tindakan gratifikasi, ancaman hukumannya tidak main-main karena telah diatur dalam undang-undang.
BPJS Kesehatan sangat mendukung penuh gerakan anti gratifikasi seperti yang dicanangkan oleh pemerintah.
Bentuk dukungan ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi BPJS Kesehatan.
Selain dikeluarkannya Peraturan Direksi tersebut, BPJS Kesehatan juga telah mengedarkan surat tentang Dukungan Anti Gratifikasi yang ditandatangani Direktur Utama BPJS Kesehatan kepada seluruh Pemangku Kepentingan atau Mitra Kerja di seluruh Indonesia.
Hal itu turut disambut baik oleh BPJS Kesehatan Kancab Tasikmalaya disampaikan oleh Kabid Umum SDM dan Komunikasi Kharyanto kepada wartatasik.com.
Kharyanto menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung dan telah mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Maka dari itu, kami mengajak peran aktif semua pihak agar jangan sungkan melaporkan jika ada pegawai yang melakukan gratifikasi. Kami akan segera menindaklanjuti laporan dan memproses si pelaku gratifikasi untuk dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (02/07/2019)
Ia berharap, dengan adanya peraturan tentang gratifikasi di tubuh BPJS Kesehatan dapat meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak pernah meminta sesuatu dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Untuk itu, mari kita berperan aktif, kami sangat melarang kepada semua jajaran kami untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun, walau hanya satu rupiah. BPJS Kesehatan Cab Tasikmalaya, Stop Gratifikasi..!!,” tandasnya. Asron