Kota, Wartatasik.com – Masyarakat harus hati-hati menggunakan media sosial (Medsos), sebab jika tidak bijak akan menjadi boomerang bagi pengguna itu sendiri. Apalagi sekarang ada Undang Undang ITE yang bisa menjerat pengguna jejaring sosial.
Seperti halnya pemilik akun FB berinisial AA warga Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, ia dilaporkan sejumlah santri dan mahasiswa yang tergabung dalam Generasi Muda Nahdlatul Ulama ke Polres Tasikmalaya Kota.
Lantaran pria itu menulis celotehan yang dianggap tidak pantas karena menyebut ‘Ketua NU Mab*k’.
Sontak saja, postingan tersebut mendapat reaksi keras dari para Nahdliyin dan langsung
melaporkannya postingan ke pihak kepolisian, Rabu (6/3/2019).
“Ketua NU Mabok mugia wargana mah ulah kabawa mabok. Sing waras akal teh (Ketua NU Mabuk semoga warganya tidak terbawa mabuk, pakai akal sehat),” tulis AA dalam postingan medsosnya.
Koordinator aksi Hilman selaku pelapor menuturkan, postingan tersebut diperkirakan Selasa 5 Maret 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, lalu di ‘screenshoot’ dan di print.
“Ini hasil berdiskusi dengan semua, akhirnya kami mengadukan celotehannya itu ke polisi, karena jelas selain fitnah juga menyebar kebencian,” ujar Hilman yang juga sebagai pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya
Hilman mengatakan aksi dan pelaporan tersebut sebagai upaya hukum yang diambil untuk meredakan emosi warga Nahdatul Ulama lainnya. Sebab menurutnya, tanpa melakukan upaya hukum dikhawatirkan warga NU meluapkan emosinya dengan hal yang tidak perlu.
Berdasarkan pantauan wartatasik.com dilapangan, sebelum rombongan aksi tersebut mendatangi Polres Tasikmalaya Kota dengan puluhan roda dua dan diterima petugas sekitar pukul 14.00 Wib sambil membentang spanduk di halaman Polres Tasikmalaya, massa menggelar aksi orasi-orasi dan membentang spanduk di Jl. dr. Soekardjo sekitar pukul 11.00. Asron