Kab, Wartatasik.com – Masih terkait Bendungan Leuwikeris, kembali digelar sidang kesaksian kedua dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (12/02/2019).
Namun 1 saksi dianulir oleh Majelis Hakim karena pihak kuasa hukum penggugat merasa keberatan dan menolak saksi tersebut sebab ada keterkaitan dengan Pihak BBWS Citanduy (Tergugat II).
Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat Ecep Sukmanagara, S.Pd., SH.” mengatakan, 2 orang saksi lainnya justru memperkuat dalil penggugat mengenai adanya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad). Sebab, keduanya menyatakan dalam keterangan persidangan bahwa mereka tidak memiliki dokumen atau berkas apapun tentang pembebasan lahan di Leuwikeris.
“Jelas sekali diterangkan dua saksi, kan di PERKA BPN nomor 5 Tahun 2012 sudah tertulis bahwa seluruh warga yang memiliki tanah dan terkena dampak pembebasan lahan itu harus mempunyai dan memiliki dokumen dokumen tersebut,” terangnya.
Tambah Ecep, kedua saksi ini juga tidak pernah melihat berita acara hasil penilaian Tim Appraisal KJPP Adnan Hamidi dan rekan, padahal dalam literasi Undang-Undang itu harus dijadikan dasar musyawarah untuk mufakat guna menetapkan besarnya nilai ganti kerugian. Dikatakannya juga, justru yang memberikan hasil penilaian atas tanah menurut kesaksian 2 orang tersebut adalah dari BPN.
“Ada yang mengaku menerima kwitansi tapi saksi mengaku hilang kwitansinya, dalam hukum kan ada adagium, siapa berani berdalil harus berani membuktikan, berarti keterangan saksi tersebut itu tidak memiliki nilai sama sekali, kontradiktif dan ada logical fallacy disini,“ pungkasnya. Redi