Kota, Wartatasik.com – Sekitar 30 perwakilan tiap perusahaan yang tergabung dalam DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya sambangi Komisi IV guna melakukan Audiensi diruang Banmus.
Para Audiens diterima langsung oleh Ketua Komisi dr. H. Wahyu dan H Undang, nampak juga Kusmawan Kepala Bidang Hubungan Industri selaku delegasi pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Dalam pertemuan itu, Ketua DPC SPSI Yuhendra menjabarkan 9 poin masalah yang kerap dialami para pekerja, “Ini sebagai upaya bentuk perjuangan guna mendapatkan hak-hak buruh sebagaimana diatur oleh Undang-undang No 13 Tahun 2003,“ paparnya kepada Wartatasik.com, Selasa (17/04/2018).
Ditegaskan Yuhendra, kesembilan poin tersebut harus didapatkan oleh semua pekerja, pasalnya di Tasikmalaya masih terdapat hak-hak normatif yang belum diberikan oleh Perusahaan kepada kaum pekerja,” pungkasnya.
Berikut sembilan poin masalah hak pekerja diantaranya,
1. Upah UMK dan skala upah
2. Upah lembur dan upah cuti
3. Waktu kerja, istirahat, cuti tahunan, cuti melahirkan dan lainnya.
4. Status kerja/hubungan kerja
5. Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
6. Kebebasan berserikat
7. Keselamatan dan kesehatan kerja
8. PHK dan pesangon
9. Kesempatan dan perlakuan yg sama. Awen