Kota, Wartatasik.com – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) datangi DPRD Kota Tasikmalaya guna menindaklanjuti penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Th 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Massa aksi yang berjumlah 20 orang mulai terlihat gerah, pasalnya saat mulai berorasi dihalaman kantor, belum juga ditemui perwakilan anggota Dewan, sehingga mahasiswa spontan tiduran didepan lobi sekretariat DPRD. Masa pun akhirnya ditemui Wakil Ketua II Jeni Jayusman dengan cara duduk bersama.
Dalam aspirasinya, Massa menilai Perpres No. 20 Thn 2018 akan melemahkan tenaga kerja lokal dan jelas melanggar hak sosial serta konstitusional, ”Jangankan ada Perpres, tidak dengan Perpres pun Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah membanjiri Indonesia,” ujar Nanang Indrawan selaku Ketua Hima Persis, Kamis (12/04/2018).
Menurut Nanang, dampak Perpres tersebut bisa dijadikan alat buruh-buruh kasar (Unskill Worker) asing untuk bekerja di Indonesia , sedangkan secara Konstitusional bertentangan dengan Pasal 42-49 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga tidak sesuai dengan amanat UUD pasal 33.
Adapun tuntutan dalam aksi Hima Persis Tasikmalaya diantaranya :
1. Cabut perpres No. 20 tahun 2018 karna berimplikasi tidak baik terhadap tenaga kerja lokal.
2. Ruang TKA hanya diperbolehkan skill worker, sedangkan unskill workers dilarang.
3. Mendesak DPR membentuk Timsus, untuk memfilter dampak Perpres no 20 tahun 2018.
4. Mendesak DPR membuka ruang karya, sehingga indonesia tidak skill workers.
Sesudah membacakan tuntutan dan bertatap muka dengan Wakil Ketua II, akhirnya peserta aksi meninggalkan kantor DPRD dengan tertib. Awen