HMI Tasik Prihatin Masa Depan Kaum Buruh

HMI mengatakan upah minimum kota (UMK) bukan ditentukan dari kebutuhan hidup layak, tapi berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang kenaikannya kurang lebih 10%, | Awen

Kota, Wartatasik.com – Kepala Bidang Humas Himpunan Mahasiswa Islam Cab. Tasikmalaya Fariz merasa prihatin akan masa depan buruh dalam memenuhi hak-haknya yang tidak terpenuhi.

“Ya, semenjak lahirnya peraturan pemerintah No. 78 th 2015 banyak pasal-pasal didalamnya yang dinilai menyengsarakan buruh,” ucap Fariz saat ditemui wartatasik.com, Kamis (02/05/2019).

Ia juga mengatakan, upah minimum kota (UMK) bukan ditentukan dari kebutuhan hidup layak, tapi berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang kenaikannya kurang lebih 10%,

“Itu tak jadi patokan, sebab kebutuhan para pekerja itu dinamis,” ujarnya.

Klik berita terkait >>> Advokasi Tenaga Kerja, FSPSIP dan HMI Sambangi DPRD Kota Tasik

Menurut Fariz, pemerintah jangan saling lempar antara Dinas Ketenagakerjaan atau balai pengasih kerja maupun DPRD sendiri.

Apalagi pengawasan pihak yang kompeten terkesan tidak jelas katanya, karena tidak ada aturan daerah tentang ketenagakerjaan.

Pihaknya berharap DPRD merumuskan perda ketenagakerjaan sebagai jari pengamanan baik bagi buruh ataupun bagi perusahaan itu sendiri.

“Karena kami sebagai mahasiswa yang bakal mengakhiri masa studynya kelak akan bekerja dikemudian hari tidak mau mengalami hal seperti ini,” paparnya.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, HMI sendiri tadi siang bersama FSPSIP (Federasi Serikat Pekerja Solidaritas Indonesia Perjuangan) datangi kantor DPRD Kota Tasikmalaya yang dihadapi langsung Komisi IV H. Undang beserta komisi III H. Ate. Awen

Berita Terkait