Meski Ada Perpres TKA, Padil: Melalui Perwalkot, Kami Akan Tegas menyaring Tenaga Kerja Asing

(ki-ka) Kabid Nakertrans Drs. Padil bersama Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kota Tasikmalaya, Ikin. | asron

Kota, Wartatasik.com Menanggapi aksi massa dari HIMA Persis yang menolak adanya Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA ke DPRD, Kamis 12 April 2018 kemarin, pihak Disnakertrans Kota Tasikmalaya melalui Kabid Nakertrans Drs. Padil didampingi Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ikin mengatakan pihaknya akan membentuk Perwalkot dalam menyaring tenaga kerja asing masuk ke Kota Tasikmalaya.

“Kami akan mengusulkan kepada Wali Kota agar secepatnya mengeluarkan peraturan yang mengatur TKA ke Kota ini. Karena terus terang saja, saat ini data pengangguran, sampai akhir bulan Maret mencapai 10.000 orang,” paparnya kepada wartatasik.com, Jumat (13/04/2018).

Pihaknya mengaku, akan berpengaruh besar jika Kota Tasikmalaya tidak memiliki regulasi untuk menyaring TKA, “Untuk tenaga ahli yang benar benar dibutuhkan boleh saja. Tapi untuk tenaga kerja biasa kenapa tidak tenaga lokal saja,? Ini tugas Kami (Disnakertrans) dalam menuntaskan atau setidaknya mengurangi pengangguran di kota ini. Kami akan kerjasama dengan pihak imigrasi untuk mengadakan pendataan, mengantisipasi TKA masuk ke kota ini,” imbuhnya.

Untuk mengurangi pengangguran, lanjut Ia, pihaknya akan mengadakan Job fair 2018 di bale kota, Senin pekan depan. “Sekali lagi mengenai TKA, kami akan usulkan regulasi penyaringan tenaga kerja asing. Kalau untuk investasi disini, sangat-sangatlah dibutuhkan karena otomatis akan mengurangi angka pengangguran,” pungkasnya. Asron

Berita Terkait