Bangunan Puskesmas Sambongpari tak Berizin? PJID: Pemkot Tasik Kurang ‘Concern’ Isu Lingkungan

Bangunan Puskesmas ini disinyalir belum mengantongi izin lingkungan | Blade

Kota, Wartatasik.com – Menanggapi informasi bahwa bangunan Puskesmas Sambongpari Kota Tasikmalaya disinyalir tidak mengantongi izin lingkungan. Pasalnya pihak Dinas Kesehatan belum mengajukan surat permohonan rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ke Dinas LH.

Kasus tersebut ditanggapi serius Sekertaris PJID Kota/Kab Tasikmalaya Saefudin Zuhri. Ia mengatakan bahwa dalam membangun infrastruktur bisa sejalan dengan program pemerintah pusat.

Terlebih lagi dengan menjaga kelestarian lingkungan, katanya, Namun tidak dengan pembangunan Puskesmas Sambongpari yang diduga kuat belum memiliki Izin Lingkungan.

“Sudah bisa dipastikan tempat layanan kesehatan itu belum memiliki IMB (Izin mendirikan Bangunan), karena belum ada Izin Lingkungan atau Rekom dari Dinas LH,“ ujarnya, Kamis (14/02/2019).

Ditegaskan Saefudin bahwa pelaksana pembangunan dalam hal ini Dinkes telah melanggar aturan Perwalkot Nomor 55 tahun 2017 terpaut dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup yang sudah ada sejak tahun 2010.

”Ini menandakan bahwa Pemkot Tasikmalaya kurang concern terhadap isu-isu lingkungan,“ katanya.

Klik berita terkait >>> Parah…!! Ternyata Bangunan Puskesmas Sambongpari Tak Kantongi Izin Lingkungan?

Sekertaris PJID Kota/Kab. Tasikmalaya Saefudin Zuhri | dokpri

Selain itu terangnya, pemerintah pusat pun menandainya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 36 ayat (1), yang berbunyi, Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

“Terlebih Puskesmas merupakan bangunan milik pemerintah yang notabene harus memberikan contoh yang baik tentang tertib administrasi,” sesal Saefudin.

Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, tambahnya, hal itu dijabarkan dan dipertegas kembali dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010, “Yang intinya menyatakan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL/ SPPL),” terangnya lagi.

“Dokumen Lingkungan Hidup itu dimaksudkan untuk memberikan arahan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang mungkin akan timbul akibat pembangunan,“ imbuhnya.

Dokumen itu juga, tuturnya lagi, sebagai acuan penilaian atas kelayakan lingkungan dari suatu kegiatan pembangunan. Sebab dokumen ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi intansi terkait (Kantor Lingkungan Hidup) dalam melaksanakan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan atau usaha.

Adapun tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tambahnya, bisa dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 39 (1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila poin (c) tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 15 (1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan poin (d) hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

“Ini kasus serius. Wali Kota Tasikmalaya harus turun tangan untuk menegur intansinya tersebut. Ini bisa mencoreng marwah Pemkot Tasikmalaya, karena secara tidak langsung sudah memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” pungkasnya. Tim

Berita Terkait