Kota, Wartatasik.com – Polemik bendungan Leuwikeris terus berlanjut, dalam Gugatan Nomor perkara 38/PDT.G/2018/PN.TSM yang digelar Selasa 18 September 2018 lalu, merupakan agenda sidang mediasi terakhir yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ridwan Sundarwan SH. Nampak hadir Pihak Tergugat II BBWS Citanduy, Tergugat III ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu pihak Tergugat IV Presiden Republik Indonesia mengutus dan memberikan surat kuasa pada H.M Prasetyo Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dengan .
Dalam sidang mediasi, sempat memanas antara Kuasa Hukum Penggugat dengan Kuasa Hukum Presiden RI dari Jaksa Pengacara Negara. Pasalnya, menurut Dani Safari Effendi SH, mempertanyakan kenapa Kuasa Tergugat BBWS dan Turut tergugat Presiden RI saat Sidang Perkara ke I dan ke II tidak hadir dan di sidang mediasi I ke II tidak hadir, padahal terang Dani, surat kuasa Tergugat BBWS ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2018 dibanjar oleh Ir. Danang Baskoro, dan Turut Tergugat Presiden RI Joko Widodo ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2018 terbukti di Surat Kuasa masing-masing.
Maka Hakim mediator Ridwan Sundarwan SH pada sidang mediasi itu akhirnya memberi ruang waktu untuk mediasi terpisah satu-satu. Para Tergugat dan turut Tergugat dipanggil hakim mediator terlebih dahulu. Entah apa yang disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara yang bernama Rusmiati SH yang terus nyerocos dan membuat para warga penggugat tidak simpati saat melihat dari luar. Kemudian Para Penggugat dipanggil Hakim Mediator lalu beliau mengatakan bahwa Sidang Mediasi “Batal” dan Hakim mediator mengatakan akan menyampaikan ke Hakim Persidangan untuk dilakukan sidang lanjutan ke III.
Ketika Kuasa Hukum bertanya apa yg di bahas dengan para Tergugat dan Turut Tergugat, beliau menyatakan “itu rahasia”. Agenda sidang selanjutnya diagendakan 2 Minggu kemudian.
Kepada wartawan, Dani Safari Effendi SH, mengatakan, Pihak Tergugat KJPP Adnan, Hamidi dan Rekan dari Surabaya /Appraisal yang ditunjuk oleh Para Tergugat BBWS juga Turut Tergugat Presiden RI tidak hadir karena Penilai Publik tersebut menurut Kementerian Keuangan pada saat menerima proyek tersebut “Tidak berijin atau ilegal” maka terus disembunyikan oleh pihak Tergugat dan Turut “Tergugat”
Sementara itu, salah seorang Penggugat Iwan Muhyidin menyampaikan Penggugat akan terus melakukan perlawanan atas tanah milik mereka yang direbut oleh Penguasa.
Ditempat yang sama, Heri Ferianto yang merupakan fasilitator warga mengatakan, jika alurnya seperti ini, ia menduga adanya permainan dari bawah sehingga tercium adanya aroma korupsi. Dikatakan Heri, pihak BBWS seperti mencari titik aman dengan melimpahkan kuasa kepada Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dan menyembunyikan Appraisal dibalik ketiaknya.
“Kita lihat saja nanti di persidangan selanjutnya, apakah harga ganti rugi yang diterima warga itu benar sesuai dengan yang dibayarkan oleh Negara, dan itu datanya harus dimunculkan sebagai alat bukti,” ujarnya.
“Kami tidak hanya akan berhenti disitu saja, ketika datanya muncul, kami akan lakukan uji materiil “apakah data itu asli atau tidak,“ paparnya. Tim