Kota, Wartatasik.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada diarea Taman Kota (Tamkot) merasa keberatan atas instruksi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang akan membongkar batu andesit untuk memfungsikannya kembalikan manjadi jalan umum.
Sejumlah PKL yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Masyarakat Tasikmalaya (Pepmatas) ini pun menggelar aksi damai meminta komunikasi dulu dengan pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya guna mencari solusi.
Pembina Pepmatas Nanang Nurjamil menyebut pemasangan batu andesit itu tidak ada dalam perencanaan awal, pasalnya lokasinya merupakan jalan umum.
Lantaran itu, Pemkot bisa dipidana dengan UU no 29 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan UU no 38 tahun 2015 karena sudah mengubah fungsi jalan.
Seharusnya kata ia, dalam membangun infrastruktur, Pemkot harus secara horistik dan terintegrasi dari tiap aspeknya serta dipertimbangkan dulu.
Namun tambahnya, sebagai masyarakat kota Tasikmalaya pihaknya mengharapkan ada solusi yang saling menguntungkn dari kedua belah pihak,
“Ya, agar seratus lebih para PKL ini bisa terakomodir dan kami mengusulkan supaya dipindahkan saja ke kawasan Pemda lama,” ungkapnya, Kamis (01/08/2019).
Menurut Nanang, keberadaan PKL diarea batu andesit sudah tiga tahun, sehingga tindakan relokasi tak semudah membalikkan tangan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pepmatas dan pemerintah sudah sepakat dengan program pemerintah memfungsikan kembali area batu andesit jadi jalan umum tapi harus memperhatikan juga keadilan hak hidup para PKL,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Tasikmalaya H. Dedi mengaku paham dan mencatat segala aspirasi para PKL untuk disampaikan kepada pimpinannya.
Pemkot pun lanjutnya, sudah merancang Perda PKL agar para pedagang kaki lima tersebut punya ruang khusus.
Pantauan wartatasik.com, meskipun kawasan tersebut sudah kembali jadi jalan umum tapi untuk sementara hasil win win solution, para PKL bisa berjualan disatu jalur batu andesit. Suslia