Kabupaten, Wartatasik.com – Sidang sengketa lahan Proyek Strategis Nasional Bendungan Leuwikeris lagi lagi memanas. Cekcok adu mulut antara kuasa hukum penggugat dengan kuasa hukum tergugat tidak dapat terelakan lagi meski sempat beberapa kali dilerai oleh majelis hakim.
Hal itu dipicu lantaran jawaban dari saksi yang dihadirkan pihak tergugat justru malah menguntungkan pihak penggugat. Tak ayal, aksi masa dari warga terdampakpun kembali mewarnai agenda sidang kesaksian dari para tergugat.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Eris Riswandi SH mengatakan, keterangan saksi dari Tergugat (Ecep) yang merupakan Perangkat Desa memperkuat keyakinan Tim Kuasa Hukum Penggugat bahwa sama sekali tidak ada sosialisasi terkait dengan penetapan harga dari tim Apprisal.
Apalagi lanjut Eris, saksi yang juga merangkap sebagai Satgas dalam pembebasan Lahan Bendungan Leuwikeris menguak fakta kuatnya dugaan terkait indikator Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara terorganisir oleh Para Tergugat.
“Sudah jelas bahwa para tergugat tak dapat menunjukan alat bukti yang diyakini secara mutlak bahwa proses pembebasan lahan untuk Bendungan Leuwikeris sudah sesuai aturan seperti halnya yang didalilkan oleh para tergugat,“ pungkasnya. Tim.