Siap Laporkan ke Polres, Penebang Pohon Trembesi di Situ Gede Diperkarakan LPLHI Kota Tasik

Ketua LPHI Kota Tasikmalaya Asep Devo tengah menunjukan berkas berupa bukti-bukti atas penebangan pohon trembesi di Situ Gede | Asron

Kota, Wartatasik.com – Polemik penebangan pohon Trembesi di area Situ Gede terur berlanjut. Bahkan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya akan melaporkan kembali kasus penebangan tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.

Hal itu sebagai tindaklanjut pelaporan sebelumnya lantaran kasus dugaan penebangan di kawasan lindung Situ Gede yang diduga dilakukan oleh salah satu RM ternama di area tersebut sempat ‘molor’.

“Kemarin kasus ini sempat vakum karena kami mencari dan mengumpulkan data dan bukti tentang ulah penebangan pohon itu. Dan kini alat bukti kuat atas perusakan pohon lindung itu sudah ditangan,” ujar Ketua LPHI Kota Tasikmalaya Asep Devo kepada wartatasik.com, Kamis (11/04/2019).

Klik berita terkait >>> Perkarakan Penebangan Pohon Situ Gede, LPLHI Akan Lanjut ke Provinsi

“Nih satu bundel berkas untuk bahan laporan berikut foto dan saksinya, dikiranya kami tak akan lanjut kasus ini,” tegas Asep sambil menunjukan berkas-berkas.

Tambah Devo, pihaknya melaporkan BPSDA Ciwulan Cilaki, Dinas Lingkungan Hidup serta RM Astro karena dianggap membiarkan perusakan pohon trembesi yang notebene terlidungi Undang-undang.

Menurut ia, sanggahan terlapor yang beralibi merapihkan pohon trembesi sangat tak masuk akal, karena sudah jelas pohonnya itu hanya disisakan satu meter.

“Kalau dirapihkan itu dipotong rantingnya saja. Jika laporan ini juga tak diindahkan Polres Tasikmalaya Kota, kami akan lanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kementerian Lingkungan Hidup RI,” pungkasnya. Asron

Berita Terkait