Kota, Wartatasik.com – Sesuai dengan surat yang ada, Wali Kota Tasikmalaya H. Budi Budiman sudah menjadi tersangka. Namun kasusnya belum dijelaskan secara rinci, sebab hanya menyatakan global yang sudah banyak diberitakan.
Penuturan tersebut diucapkan Bambang Lesmana SH., selaku Kuasa Hukum Wali Kota Tasikmalaya saat diwawancara wartatasik.com, Jum’at (26/04/2019).
Dikatakan Bambang, ia masih menelusuri apakah terkait Dana Insentif Daerah (DID) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), tapi setelah diteliti (DID dan DAK, red) sudah diselesaikan.
“Cuma ada permasalahan yaitu tentang tadi, yaitu gratifikasi. Itu perlu diluruskan, bukan seperti itu alurnya,” terangnya.
Klik berita terkait >>> Pasca Ruang Kerja Wali Kota Digeledah KPK, Wawali Kumpulkan Para Kadis
Disinggung kaitannya dengan kasus Yaya Purnomo di anggaran tahun 2017, Bambang mengaku masih meneliti apalagi masih diperdalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemberian Rp. 700 juta nanti akan diteliti itu dan sekarang lagi diperdalam KPK, yang terpenting dari pihak pak wali kota siap taat hukum dan kooperatif,” katanya.
Menurut Bambang, gratifikasinya berapa? yang tahu itu KPK. Tapi ada niat baik dari wali kota untuk mengembalikan uang gratifikasi.
Jadi lanjut ia, konteknya nanti apakah memberi sebelumnya atau sesudahnya atau jika anggaran cair itu nanti, kan lagi diperdalam oleh KPK.
“Sebetulnya ini bukan gratifikasi tetapi tanda terimakasih saja. Dan uangnya pun bukan dari negara melainkan uang pribadi wali kota,” pungkasnya. Blade.