Kota, Wartatasik.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembubaran PD Pasar Resik kota Tasikmalaya sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu diketuk dari beberapa kesimpulan rekomendasi laporan panitia khusus (Pansus) dalam rapat paripurna ke-2, Jum’at (22/02/2019).
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, pada prinsipnya PD Pasar Resik dibentuk dengan tujuan melaksanakan pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah dan dapat berkontribusi bagi penerimaan daerah.
Namun tambahnya, dalam perjalanannya terdapat berbagai kendala yang mengakibatkan kinerja perusahaan tidak sesuai dengan yang diharapkan bersama, “Untuk menghindari dampak yang lebih luas lagi, baik dari aspek pelayanan publik, keuangan maupun tata kelola maka perlu mengambil alih pengelolan pasar dengan terlebih dahulu membubarkan PD Pasar Resik,“ ujarnya.
Diakui Wali Kota, pembubaran PD Pasar Resik merupakan pilihan sulit, namun semuanya sependapat pelayanan kepada masyarakat adalah tanggungjawab yang harus diutamakan.
Selain itu terangnya, Pemkot upayakan langkah antisipasi dampak pembubaran PD Pasar Resik diantaranya membentuk tim pendamping, Melaksankan audit, dengan menunjuk auditor independen terhadap seluruh aspek tata kelola aspek penyelengara pasar.
“Tahapan proses pembubaran dilaksanakan paling lambat 6 bulan dengan pertimbangan seluruh pembubaran dapat dilaksanakan secara objektif,“ paparnya.
Klik berita terkait >>> DPRD Bahas Ranperda Pembubaran PD Pasar, PMII Datang Minta Data Laporan LPJ PD Pasar
Pemkot berupaya memenuhi hak-hak karyawan PD Pasar Resik, tapi dalam pelaksanaan tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paripurna itu dihadiri Wakil Wali Kota H. Muhammad Yusuf, Ketua DPRD Agus Wahyudin SH MH, Wakil Ketua Muslim S.Sos, Jeni jayusman beserta anggota DPRD dan karyawan PD Pasar Resik. Blade.