Kab, Wartatasik.com – Sebagaimana sebelumnya sering dilansir media online ini terkait dugaan jual beli buku ramadhan di SMP se-Kabupaten Tasikmalaya ternyata banyak sekolah yang tidak membeli, pasalnya dinilai bertentangan dengan slogan sekolah bebas pungutan.
Hal tersebut diakui salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Kabupaten Tasikmalaya saat ditemui wartatasik.com belum lama ini.
Ia mengaku pihaknya tidak membeli buku ramadhan, karena takut akan muncul masalah kedepannya jika sekolah memaksakan menjual .
“Apalagi kondisi ekonomi masyarakat sangat minim, jadi tentunya akan memberatkan orang tua murid,” ungkap Kepsek yang minta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, menurut pengusaha yang mencetak buku ramadhan saat dihubungi melalui sambungan selulernya mengatakan, pihaknya hanya mencetak buku ramadhan bedasarkan pesanan dari MGMP PAI (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, red) Kab Tasikmalaya sebanyak 9000 s/d 10.000 eksemplar.
“Tidak semuanya (dicetak, red) sebagaimana yang dibayangkan,” tandasnya sambil minta jatidirinya juga tak sebutkan.
Klik berita terkait >>> Sikapi Dugaan Jual Beli Buku Ramadhan, Sekdisdikbud Malah Menyarankan Selesaikan dengan Berbagi
Ditempat terpisah, salah satu pengurus MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, red) SMP Kabupaten Tasikmalaya H. Jae Juarsa menyebut banyak sekolah yang tidak membeli buku ramadhan dan itu tersebar hampir diseluruh wilayah yang ada di Kab. Tasikmalaya.
Data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kab Tasikmalaya, jumlah murid SMP se-kabupaten Tasikmalaya 63.482 orang yang terdiri dari 21.191 murid kelas VII, 21.176 murid kelas VIII dan 21.115 murid kelas IX.
“Melihat dari jumlah murid yang ada, hanya sebagian kecil saja murid SMP di kabupaten Tasikmalaya yang menggunakan buku ramadhan bila dibandingkan dengan pesanan dari MGMP PAI,” tandasnya.
Jika disikapi, peredaran buku ramadhan memang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no 2 tahun 2008 tentang buku yaitu dalam Pasal 11 : Pendidik, Tenaga Kependidikan, Anggota Komite Sekolah/Madrasah, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah, Pegawai Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah dan/atau Koperasi yang beranggotakan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di satuan Pendidikan.
Baik secara langsung maupun bekerja sama dengan pihak lain di larang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah di beli oleh Departemen yang menangani urusan agama dan/ atau Pemerintah Daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagai mana di maksud dalam pasal 8 ayat (1). Red/Sur.