Kota, Wartatasik.com – Masalah komplek yang menimpa Bangunan Puskesmas Sambongpari mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya dari H. Nanang Nurjamil yang aktif sebagai Pemerhati Kebijakan sekaligus tokoh masyarakat.
Ia mengatakan, jika benar puskesmas Sambongpari tak kantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan IL (Izin Lingkungan), maka Kepala Dinas Kesehatan, PA dan PPK Proyek Gedung Puskesmas tersebut dalam hal ini Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab.
“Jangan pandang enteng persoalan IMB dan IL karena selain akan menimbulkan dampak lingkungan yang negatif (rusaknya keseimbangan ekosistem) berupa pencemaran lingkungan juga beresiko dari aspek hukum,“ tuturnya kepada wartatasik.com, Jumat (15/02/2019).
Klik berita terkait >>> Dinilai Tak Matang Perencanaan, Pematangan Lahan Puskesmas Sambongpari Dipertanyakan?
Menurut Nanang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dalam hal ini tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, cucu dari KHZ Musthofa itu merasa heran dan mempertanyakan fungsi pengawasan oleh Inspektorat dan DPRD dalam kegiatan Monev (Monitoring Evaluasi).
“Penanggungjawab proyek bangunan bisa terkena pidana, jadi Kadinkes jangan main-main dengan masalah perizinan, apalagi terkait IMB dan IL,“ katanya.
Klik berita terkait lainnya >>> Pematangan Lahan Puskesmas Sambongpari Tak Libatkan Dinas PUPR?
Adapun terang Nanang, aturan IMB sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 ayat [1] yang berisi persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2].
Begitupun Pengaturan mengenai IMB, diatur dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yaitu setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Klik berita terkait lainnya >>> Parah…!! Ternyata Bangunan Puskesmas Sambongpari Tak Kantongi Izin Lingkungan?
“Melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005) dan selanjutnya Pasal 15 ayat (1) huruf “d” Permohonan IMB harus dilengkapi dengan hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan,” imbuhnya.
“Jika tidak, maka penanggungjawab gedung bisa dikenai sanksi Pidana, yaitu pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005),“ tegas Nanang.
Berita terkait lainnya >>> Bangunan Puskesmas Sambongpari tak Berizin? PJID: Pemkot Tasik Kurang ‘Concern’ Isu Lingkungan
Selain sanksi administratif tambahnya, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG), yaitu setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud.
“Dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH),” ujarnya lagi.
Berita terkait lainnya >>> Masih Polemik Puskesmas Sambongpari, Sekda: Kadis Kesehatan Tak Bisa Lepas Tangan
Nanang mengingatkan kepada pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH),” jelas Nanang.
Ia menandaskan sebagai warga masyarakat dan pemerhati permasalahan lingkungan dan tata kota, dirinya bersama rekan-rekan LSM yang lain akan mengusut masalah tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini saya akan menemui pihak-pihak terkait untuk meminta konformasi dan klarifikasi, jika memang ada indikasi pelanggaran hukum yang fatal kita akan laporkan untuk diproses hukum sesuai ketentuan peratuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. Tim