Jakarta, Wartatasik.com – Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil 2 Pejabat Kementerian dan Seorang Anggota DPR “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, pejabat nonaktif Kemenkeu),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/08/2018)
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tasikmalaya H. Budi Budiman, Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas dan anggota Komisi XI DPR Irgan Chairul Mahfiz.
KPK turut memeriksa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan yang tersangkut dalam kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi ibu rumah tangga bernama Devi Nursanty. Tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono juga diperiksa, hari ini. Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.
Ia menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK. “(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri. Kompas.com | wartatasik.com