Kota, Wartatasik.com – Kasus dugaan pencurian mobil atasannya yang dilakukan inisial YY oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan akan dikenakan sanksi. Pasalnya, berkas penahanan dari aparat hukum (Polres) melalui Dinkes sudah masuk ke BKPD.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pembinaan Data dan Formasi Dimas Iskandar saat dihubungi Wartatasik.com. Ia mengaku berkas sudah turun dari Kepala BKPPD dan akan ditindaklanjuti untuk diproses.
“Ya, kami sudah menerima surat penahanan dari penegak hukum. Untuk itu yang bersangkutan akan diberhentikan sementara,“ ujarnya, Kamis (22/11/2018).
Ia menegaskan untuk sanksi lebih lanjut untuk YY diantaranya pemecatan, pihaknya akan menunggu hasil putusan vonis persidangan nanti.
Klik berita terkait >>> Terduga Pencurian Mobil Atasannya Tertangkap, Berikut Sanksi yang Akan Diterima YY selaku ASN
Sementara itu, ditempat terpisah Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Rizal Nugraha mengaku semua berkas untuk pemrosesan status YY di dinasnya tersebut sudah diserahkan kepada BKPD.
“Kami secara normatif masih menunggu proses tindak lanjut dari BKPPD. Semuanya kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan badan kepegawaian untuk statusnya,” singkatnya. Asron