Kota, Wartatasik.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Tasikmalaya canangkan pembangunan zona integritas sebagai upaya menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilaksanakan di ruangan Aula sidang kantor PA, Selasa (29/01/2019).
Nampak hadir Wali Kota, Kapolres Tasikmalaya Kota, Dandim dan Kepala Kejaksaan Negeri. Kepala PA Dra. Hj. Norhayati MH., menuturkan, pencanangan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014.
“Setiap kita melayani masyarakat tentu mengacu kepada Permentan itu,“ ujarnya saat ditemui Wartatasik.com.
Sebab terangnya, segala sesuatu harus profesional dan efektif dalam pelaksanaan sebagaimana asas di peradilan juga asas cepat, sederhana, dan biaya ringan yang sudah lama diterapkan PA.
Tapi kata Nohayati dalam implementasinya, PA tak bisa hindari kontak dengan pihak dalam artian karena kepentingan pihak yang dilayani.
“Semoga adanya zona integritas inikita bisa terbebas dari itu,“ ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Budi Budiman menyampaikan ucapan terima kasih atas pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kota Tasikmalaya sebagai acua penanganan dalam membantu pelayanan terhadap masyarakat.
“Selama ini kinerja PA cukup baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mudah mudahan berjalan lancar dan kita akan menghadirkan birokrasi bebas korupsi,“ harapnya. Blade.