Bravo..!! Kurun Waktu Tiga Pekan, Polres Tasik Kota Bongkar Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selama tiga pekan terakhir, delapan penyalahgunaan barang haram (Narkoba) berhasil diamankan Polres Tasikmalaya Kota | dok humas polres tasik

Kota, Wartatasik.com – Selama tiga pekan terakhir, delapan penyalahgunaan barang haram (Narkoba) berhasil diamankan Polres Tasikmalaya Kota.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Andrey Valentino saat jumpa Pers di halaman Mapolrestas, Kamis (25/07/2019).

Lanjut Andrey, dari delapan kasus tersebut, tiga di antaranya adalah kasus sabu-sabu dan satu kasus Psikotropika dan sisanya kasus obat tertentu dengan jumlah tersangka delapan orang laki-laki.

“Ada Lima pengguna dan Tiga pengedar. Satu tersangka pernah dipenjara dan tujuh orang lainnya belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Menurut Andrey, sasaran dari pengedar obat terlarang di kota Tasikmalaya adalah remaja dan pelajar.

Adapun para pelaku akan di ganjar UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun, sementara penyalahgunaan obat-obatan akan di jerat UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.

Pengungkapan Kasus Narkoba ini dilakukan selama bulan Juli 2019 dengan total barang bukti, 2,4 gram Sabu, 40 butir Pil Alganax 1 mg jenis Psikotropika, OKT 2.386 pil kuning bertuliskan huruf MF serta 172 Pil putih bertuliskan huruf Y. Blade

Berita Terkait