Kota, Wartatasik.com – Polemik dualisme pemegang mandat calon Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah terjawab.
Dengan legowo H Cecep Rahmat mengundurkan diri dari calon pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Pernyataan tersebut melalui pertimbangan besar untuk kepentingan rakyat dan agar proses pembentukan AKD cepat terbentuk.
“Agar tidak terus tertunda berlarut-larut yang disebabkan adanya polemik SK Pimpinan DPRD Ganda, sehingga akan berdampak merugikan masyarakat banyak,” ungkapnya di Caffe Muse, Jl Tentara Pelajar, Selasa (17/09/2019).
Dikatakan Cecep, dirinya menyerahkan sepenuhnya usulan nama pimpinan DPRD Kab Tasikmalaya definitif kepada keputusan DPP Partai Gerindra sesuai prosedur, mekanisme serta peraturan yang berlaku di DPP Partai Gerindra.
Klik berita terkait >>> Petisi Dibalik Munculnya Dua SK Ketua DPRD Kab Tasik
“Sebagai pimpinan DPRD yang ditetapkan dan sesuai SK DPP Partai Gerindra, Asep Soparulloh Al Ayubi tentu harus siap menjalankan dan menerima segala konsekuensinya,” ucapnya.
Terkait adanya petisi dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk terus maju jadi Ketua DPRD, Cecep sampaikan apresiasi dan terimakasih.
“Tapi mohon kiranya semua pihak dapat memaklumi, bahwa saya sebagai kader Partai Gerindra tentunya harus mematuhi keputusan DPP,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Asep Heri Kusmayadi SH menyebut, sikap yang diambil Cecep merupakan sikap bijkasana dan negarawan.
“Cecep tidak mementingkan kepentingan pribadi, demi kepentingan masyarakat agar berjalan dengan baik beliau legowo menerima kepentingan tersebut,” pungkasnya.
Diketahui bersama, Surat Keputusan (SK) DPP calon pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya menuai persoalan karena ganda untuk dua kandidat.
Adapun SK tersebut atas nama H Cecep Rahmat dengan nomor SK 08-0275/Kpts/DPP-Gerindra/2019, tanggal 23 Agustus 2019 dan SK DPP atas nama Asep Soparuloh Al Ayubi, nomor SK DPP 08-0462/Kpts/DPP-Gerindra/2019, tanggal 3 September 2019. Blade