Kota, Wartatasik.com – Kasus perpisahan dalam mahligai rumah tangga kerap menyisakan rasa pilu, tanpa disadari sang anaklah yang menjadi korban karena mendapat goncangan psikologis yang cukup signifikan.
Seperti halnya yang mendera Eni Suryeni yang melaporkan suaminya berinisial H RA W yang notabene pemilik salah satu kampus swasta di Kota Tasikmalaya.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Eni sang istri yang masih terikat dalam perkawinan dengan RAW menggugat suaminya karena diduga melakukan pidana kawin diatas perkawinan.
Menyikapi persoalan tersebut, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Tasikmalaya melakukan aksi demo menuntut keadilan terhadap Eni Suryeni ke Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Senin (22/07/2019).
Klik berita terkait >>> Dilaporkan Istri Sahnya, Pemilik Sekolah Tinggi Swasta di Kota Santri ini Kawin Diatas Perkawinan
Ketua Distrik Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya menyebut pihaknya peduli terhadap kasus Eni Suryeni yang termaktub dalam perkara No 118/Pid.B/2019/PN.TSM.
Aksinya itu terang Dede, menuntut adanya kejujuran dan hati Nurani Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tuntutannya tidak melukai hati seorang istri dan anak yang sudah ditelantarakan suami sekaligus ayah dari anaknya.
Dede pun minta kepada pihak pengadilan sebagai penentu dalam sebuah keputusan perkara dalam hal ini para hakim yang mulia dalam memutuskan perkara No.118/pid.B/2019/PN.TSM dengan penerapan pasal 279 ayat (1) ke-KUHP, ayat (1) ayat(2).
“Ya, sesuai pasal 279, dengan ancaman hukuman 5 tahun agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi Eni Suryeni dan anaknya Visa Kinasya,” pungkasnya. Blade